Universitas Nasional Kembali Menghasilkan Guru Besar/Profesor

Dengan diterimanya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Profesor/Guru Besar, Prof. Dr. Suharyono, M.Si merupakan Guru Besar ke-19 yang dimiliki Universitas Nasional.

Jakarta (UNAS) – Pada hari ini, Senin (15/11), Universitas Nasional kembali menerima SK Guru Besar yang diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (LLDikti) Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc. kepada ananda dari Prof. Dr. Suharyono, M.Si yang didampingi oleh Prof. Dr. Eko Sugiyanto, M.Si (Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan SDM) dan Dr. Suryono Efendi, S.E., M.M. (Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni). Prosesi penyerahan ini tidak dapat dihadiri oleh yang bersangkutan dikarenakan sedang dalam kondisi tidak sehat.

Prof. Dr. Suharyono, M.Si merupakan Guru Besar yang dihasilkan oleh Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional. Dengan demikian, Universitas Nasional kini telah memiliki sebanyak 19 Guru Besar.

Jabatan guru besar adalah sebuah pengakuan negara atas kepakaran di bidang tertentu dan sekaligus tugas dan amanah bagi guru besar yang bersangkutan untuk menyebar ilmu yang dimilikinya kepada mahasiswa dan masyarakat luas. (ez)

Related Post