Penyampaian Syarat Ajuan Perubahan Data Pendidik Mutasi Eksternal

Dasar Hukum:

  1. Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 tentang Mutasi dan Alih Status Dosen;
  2. Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  3. Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi; dan
  4. Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Panduan Registrasi dan Perubahan Data Pendidik Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi pada Lampiran huruf B, angka 4, butir b), poin 2).

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut angka 4 di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa terhitung tanggal 11 Desember 2023, Surat Rekomendasi Pindah Homebase yang semula dibuat oleh LLDikti Wilayah III tidak lagi menjadi syarat untuk ajuan mutasi pendidik eksternal di PDDikti; dan
b. Bahwa apabila terdapat ketidaksepakatan (konflik) antara PTS Asal dengan Dosen Tetap Yayasannya yang berjabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor, setelah proses mediasi disepakati, maka penerbitan Surat Keputusannya merupakan wewenang Kepala LLDikti Wilayah III. Bagi Dosen Tetap Yayasan yang berjabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar, maka wewenang penerbitan Surat.

Keputusannya berada pada Dirjen Diktiristek atau Dirjen Diksi.

Related Post