
Jakarta, 30 Juli 2025 — Kampus Universitas Nasional melalui Biro Administrasi Sumber Daya Manusia menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor: 63 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik dan Status Dosen Masa Peralihan di Perguruan Tinggi, bertempat di Ruang Aula Blok A Lantai 4, Kampus Universitas Nasional, Rabu (30/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari Dekan Fakultas, Para Ketua Program Studi, Dosen, dan beberapa Kepala Badan, Biro, serta Lembaga di lingkungan Universitas Nasional yang terkait dengan materi kegiatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan serta menjelaskan substansi regulasi baru yang mendorong sinergi antara perguruan tinggi dalam proses pengusulan kenaikan jabatan akademik dan status dosen di lingkungan Universitas Nasional.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umu, Keuangan, dan SDM Universitas Nasional Prof. Dr. Suryono Efendi, SE., MBA., MM., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap peraturan ini sebagai landasan kebijakan strategis dalam mengembangkan karir dosen dalam hal pengurusan jenjang akademik.
“Salah satu sorotan utama dalam masa transisi ini adalah penerapan sistem EL- KITE dan SISTER untuk memproses pengajuan jabatan akademik, serta pentingnya validitas laporan Tridharma sebagai syarat pencairan tunjangan profesi dosen,” katanya. Selain itu, diperkenalkan pula kebijakan baru terkait keharusan unsur kebaruan (novelty) dalam karya ilmiah dosen sebagai bagian dari syarat pengajuan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.
Ina Agustina, S.E., M.M., perwakilan LLDIKTI Wilayah III dalam paparan yang menyampaikan secara rinci tahapan pengangkatan dosen tetap, pelaporan beban kerja dosen (BKD), pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, hingga alur pengajuan jabatan fungsional ke jenjang lebih tinggi mulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar.
Para dosen juga diingatkan pentingnya pelatihan PEKERTI sebagai bagian dari proses sertifikasi pendidik, serta pemenuhan syarat-syarat administratif seperti bukti hibah penelitian, cek similaritas karya ilmiah, hingga surat tugas pengujian dan pembimbingan. Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh dosen dan pimpinan fakultas di UNAS dapat lebih siap dan memahami secara komprehensif aturan-aturan terbaru dalam pengelolaan karier akademik, khususnya dalam masa transisi. (UPM-BSDM)