Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
Syarat mengurus NIDN pada dasarnya tidak susah dipenuhi oleh seluruh dosen di Indonesia. Hanya saja ada beberapa hal perlu diperhatikan agar NIDN ini bisa segera terbit atau diterbitkan oleh kementerian. NIDN memiliki kepanjangan Nomor Induk Dosen Nasional sehingga menjadi sebuah nomor identitas unik yang dimiliki dosen tetap.
Menurut Undang-Undang, NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan pemerintah untuk setiap dosen tetap yang mengabdi di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Dosen dengan NIDN secara otomatis akan masuk ke database PDDIKTI. Lewat kepemilikannya, dosen bisa mendapatkan banyak kesempatan akademik. Misalnya, bisa mengikuti sertifikasi dosen, kemudian bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional, bisa mendapatkan tunjangan khusus, bisa ikut program hibah, dan lain sebagainya.
Kenapa Dosen Memerlukan NIDN?
Jika membahas mengenai NIDN baik syarat mengurus NIDN dan persoalan lainnya, tentunya akan bertanya-tanya kenapa NIDN penting? Jadi, sebagaimana yang dijelaskan di awal, NIDN adalah hak setiap dosen tetap di Indonesia. Hanya saja untuk memiliki atau mendapatkan NIDN, para dosen perlu mengajukannya mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Proses pengajuan ini yang kadang sedikit memusingkan. Sehingga mengurus NIDN sifatnya gampang-gampang susah.
Terlihat dari beberapa atau bahkan banyak dosen yang harus menunggu berbulan-bulan baru NIDN diterbitkan oleh kementerian. Anehnya, ada juga yang tidak sampai 3 bulan NIDN sudah dirilis. Pada akhirnya, beberapa dosen yang istimewa kemudian akan mendapati beberapa kesulitan dan membutuhkan kesabaran dalam mengurus NIDN tersebut. Meskipun begitu jangan pantang menyerah. Sebab ada banyak alasan kenapa NIDN perlu dimiliki atau bahkan segera dimiliki oleh dosen. Diantaranya adalah:
1. Identitas Dosen
Alasan pertama adalah karena NIDN adalah identitas dosen di dunia pendidikan tinggi. Dosen tanpa identitas akan membuat data dirinya tidak bisa ditemukan dan berujung pada tidak diakui dan tidak diketahui beliau sebagai dosen.
2. Bagian dari Pengembangan Karir Akademik
NIDN adalah salah satu syarat dalam mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Sehingga hanya dosen dengan NIDN yang bisa mengajukan jabatan fungsional dan bisa terus naik jabatan seiring berjalannya waktu.
3. Syarat untuk Ikut Sertifikasi Dosen
Dosen tentu ingin diakui sebagai dosen profesional dan sudah bersertifikasi. Supaya dosen bisa ikut sertifikasi maka wajib memiliki NIDN. Meskipun tidak disebutkan secara langsung, namun salah satu syarat serdos adalah memenuhi BKD.
Padahal BKD hanya dibebankan kepada dosen tetap yang memiliki NIDN. Sehingga NIDN praktis menjadi syarat mutlak untuk bisa ikut sertifikasi dan menjadi dosen bersertifikasi.
4. Kunci untuk Ikut Program Beasiswa
NIDN juga diketahui menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengajukan beasiswa S3 khusus dosen. Jadi, dosen yang ingin karirnya berkembang perlu meneruskan pendidikan ke jenjang Doktor. Program beasiswa bisa membantu meringankan beban biaya pendidikan. Jika memiliki NIDN maka kesempatan lolos seleksi program beasiswa terbuka lebih lebar.
5. Kunci untuk Ikut Program Pengembangan Diri
NIDN juga menjadi kunci bagi dosen untuk bisa mengikuti program pengembangan diri. Yakni menjadi syarat untuk bisa mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh kampus maupun pemerintah melalui kementerian.
Persyaratan NIDN