Struktur Organisasi
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kepala Biro Administrasi Sumber Daya Manusia
Kepala Biro Administrasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang terkait dengan layanan bidang sumber daya manusia;
- pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan perekaman program pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis sistem informasi manajemen;
- pengkoordinasian pencarian informasi sumber-sumber pembiayaan dari berbagai instansi atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan jenjang pendidikan dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan;
- pengkoordinasian penyusunan rencana program kerja di bidang sumber daya manusia;
- pengkoordinasian penghimpunan, pengawasan dan pengolahan data kehadiran sebagai alat bantu pengambilan keputusan di bidang sumber daya manusia;
- pengkoordinasian hasil pengolahan data kehadiran ke dalam sistem informasi penggajian;
- pengkoordinasian monitoring dan evaluasi status dan jenjang kepangkatan dosen dan tenaga kependidikan;
- perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan rekrutmen, promosi, mutasi, demosi, pensiun dosen dan tenaga kependidikan;
- pengkoordinasian perbantuan perencanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan sistem kompensasi dan kesejahteraan berbasis kinerja;
- pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan sistem evaluasi kinerja;
- perencanaan, pengaturan dan pelaksanaan penegakan disiplin sumber daya manusia;
- pengkoordinasian pelaksanaan unggah materi berbagai kegiatan bidang sumber daya manusia di website UNAS secara berkala;
- pembinaan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.
Kepala Bagian Administrasi Dosen dan Tenaga Kependidikan
Kepala Bagian Administrasi Dosen dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang terkait dengan layanan administrasi dosen;
- pengolahan dan penyiapan proses penggajian dosen dan tenaga kependidikan;
- pengolahan dan penyiapan administrasi rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan;
- penghimpunan dan penyiapan data dosen dan tenaga kependidikan;
- pengolahan, penyiapan dan pelaksanaan pelayanan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan;
- pengolahan, penyiapan dan pelaksanaan sistem administrasi pengangkatan, dan kenaikan jabatan fungsional;
- pengolahan, penyiapan dan pelaksanaan sistem mutasi, pensiun dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.
Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang terkait dengan layanan bidang pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan dan dosen;
- pengelolaan dan pengaturan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional dan struktural, dan pengembangan karir sumber daya manusia;
- pengelolaan sumber-sumber pembiayaan dari berbagai instansi atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan jenjang pendidikan dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan;
- pengkoordinasian pelaksanaan di bidang pengembangan sumber daya manusia di dalam maupun luar UNAS;
- pengembangan sistem penempatan sumber daya manusia;
- pengembangan hasil evaluasi kinerja sumber daya manusia;
- pengembangan sistem pemberian remunerasi dan kompensasi;
- pengkoordinasian pengurusan sertifikasi, beban kerja, sistem informasi pengembangan karir, dan kepangkatan akademik dosen;
- pengembangan sistem informasi sumber daya manusia;
- pelaksanaan mengunggah materi layanan kegiatan di bidang pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan dan dosen di website UNAS secara berkala; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.