Untuk kenaikan jabatan fungsional khususnya dosen dapat dengan 2 langkah. Langkah pertama yaitu kenaikan jabatan Reguler. Pada langkah ini kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, misalnya dari tenaga pengajar naik ke asisten ahli, asisten ahli naik ke Lektor, dst.

Langkah kedua, yaitu dengan Loncat Jabatan, sedangkan pada langkah ini terdapat loncatan jabatan dua tingkat lebih tinggi (dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya yang sudah ditentukan oleh RISTEK DIKTI). Contohnya dari Tenaga Pengajar lompat ke Lektor (200 KUM), atau dari Asisten Ahli (150 KUM) ke Lektor Kepala (400 KUM).

Terus bagaimana penentuan angka kredit kumulatif? Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 80% dari unsur utama dan paling tinggi 20% dari unsur penunjang atau memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 90% dari unsur utama dan paling tinggi 10% dari unsur penunjang.

PERSYARATAN

Pengangkatan pertama dosen :

  1. Asisten Ahli (kualifikasi pendidikan S2); syarat usulan dapat dilihat disini
  2. Lektor (kualifikasi pendidikan S3); syarat usulan dapat dilihat disini

Kenaikan jabatan fungsional terdiri dari kenaikan regular dan naik loncat jabatan.

Kenaikan reguler yaitu :

  1. Asisten Ahli ke Lektor; syarat usulan dapat dilihat disini 
  2. Lektor ke Lektor Kepala; syarat usulan dapat dilihat disini 
  3. Lektor Kepala ke Profesor; syarat usulan dapat dilihat disini 

Sedangkan Loncat Jabatan yaitu :

  1. Asisten Ahli ke Lektor Kepala; syarat usulan dapat dilihat disini
  2. Lektor ke Profesor; syarat usulan dapat dilihat disini
  • Loncat Jabatan hanya dapat diajukan oleh Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3, dan hanya sekali loncat jabatan;
  • Naik pangkat dalam jabatan fungsional yang sama contohnya adalah Lektor 200 ke Lektor 300, atau Profesor 850 ke Profesor 1050 dengan syarat usulan dapat dilihat disini Untuk Dosen Yayasan naik pangkat dalam jabatan fungsional yang sama, hanya dapat diajukan jika dosen tersebut memiliki inpassing pangkat setelah memiliki sertifikat pendidik;

 

No. Nama Formulir Link
1. Surat Permohonan Usulan Jabatan Akademik Dosen (dicetak menggunakan KOP Surat Fakultas) Download
2. Form Lembar Kendali Dokumen (Disposisi) Download
3. Form Serah Terima Dokumen Usulan JAD Download
4. Surat Pernyataan_2n+1 (dicetak menggunakan KOP Surat Universitas) Download
5. Surat Pernyataan_5n+1 (dicetak menggunakan KOP Surat Universitas) Download
6. Surat Pernyataan_7n+1 (dicetak menggunakan KOP Surat Universitas) Download
7. Lembar Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah (dicetak menggunakan KOP Surat Universitas) Download
8. Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah (dicetak menggunakan KOP Surat Universitas) Download
9. Form Berita Acara dan Persetujuan Senat Fakultas (dicetak menggunakan KOP Surat Fakultas) Download
10. Form Berita Acara dan Persetujuan Senat Universitas (dicetak menggunakan KOP Surat Universitas) Download
11. Surat Usulan Non Guru Besar (dicetak menggunakan KOP Surat Universitas) Download
12. Surat Usulan Guru Besar (dicetak menggunakan KOP Surat Universitas) Download