Untuk kenaikan jabatan fungsional khususnya dosen dapat dengan 2 langkah. Langkah pertama yaitu kenaikan jabatan Reguler. Pada langkah ini kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, misalnya dari tenaga pengajar naik ke asisten ahli, asisten ahli naik ke Lektor, dst.
Langkah kedua, yaitu dengan Loncat Jabatan, sedangkan pada langkah ini terdapat loncatan jabatan dua tingkat lebih tinggi (dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya yang sudah ditentukan oleh RISTEK DIKTI). Contohnya dari Tenaga Pengajar lompat ke Lektor (200 KUM), atau dari Asisten Ahli (150 KUM) ke Lektor Kepala (400 KUM).
Terus bagaimana penentuan angka kredit kumulatif? Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 80% dari unsur utama dan paling tinggi 20% dari unsur penunjang atau memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 90% dari unsur utama dan paling tinggi 10% dari unsur penunjang.
No. | Form Jabatan Fungsional | File |
1. | Surat Permohonan Pengurusan Jabatan Fungsional dan Permohonan Peer Reviewer Karya Ilmiah | Download |
2. | Berita Acara Senat Fakultas | Download |
3. | Lembar Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah | Download |
4. | Form Peer Reviewer (Buku) | Download |
5. | Form Peer Reviewer (Jurnal) | Download |
6. | Form Peer Reviewer (Prosiding) | Download |
7. | Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik Dosen | Download |
8. | Panduan Penggunaan Aplikasi SIJALI | Download |