URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Biro Administrasi Sumber Daya Manusia

Kepala Biro Administrasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang terkait dengan layanan bidang sumber daya manusia;
  2. pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan perekaman program pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis sistem informasi manajemen;
  3. pengkoordinasian pencarian informasi sumber-sumber pembiayaan dari berbagai instansi atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan jenjang pendidikan dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan;
  4. pengkoordinasian penyusunan rencana program kerja di bidang sumber daya manusia;
  5. pengkoordinasian penghimpunan, pengawasan dan pengolahan data kehadiran sebagai alat bantu pengambilan keputusan di bidang sumber daya manusia;
  6. pengkoordinasian hasil pengolahan data kehadiran ke dalam sistem informasi penggajian;
  7. pengkoordinasian monitoring dan evaluasi status dan jenjang kepangkatan dosen dan tenaga kependidikan;
  8. perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan rekrutmen, promosi, mutasi, demosi, pensiun dosen dan tenaga kependidikan;
  9. pengkoordinasian perbantuan perencanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
  10. perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan sistem kompensasi dan kesejahteraan berbasis kinerja;
  11. pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan sistem evaluasi kinerja;
  12. perencanaan, pengaturan dan pelaksanaan penegakan disiplin sumber daya manusia;
  13. pengkoordinasian pelaksanaan unggah materi berbagai kegiatan bidang sumber daya manusia di website UNAS secara berkala;
  14. pembinaan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
  15. pelaksanaan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

 

Kepala Bagian Administrasi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Kepala Bagian Administrasi Dosen dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang terkait dengan layanan administrasi dosen;
  2. pengolahan dan penyiapan proses penggajian dosen dan tenaga kependidikan;
  3. pengolahan dan penyiapan administrasi rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan;
  4. penghimpunan dan penyiapan data dosen dan tenaga kependidikan;
  5. pengolahan, penyiapan dan pelaksanaan pelayanan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan;
  6. pengolahan, penyiapan dan pelaksanaan sistem administrasi pengangkatan, dan kenaikan jabatan fungsional;
  7. pengolahan, penyiapan dan pelaksanaan sistem mutasi, pensiun dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

 

Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia

Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang terkait dengan layanan bidang pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan dan dosen;
  2. pengelolaan dan pengaturan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional dan struktural, dan pengembangan karir sumber daya manusia;
  3. pengelolaan sumber-sumber pembiayaan dari berbagai instansi atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan jenjang pendidikan dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan;
  4. pengkoordinasian pelaksanaan di bidang pengembangan sumber daya manusia di dalam maupun luar UNAS;
  5. pengembangan sistem penempatan sumber daya manusia;
  6. pengembangan hasil evaluasi kinerja sumber daya manusia;
  7. pengembangan sistem pemberian remunerasi dan kompensasi;
  8. pengkoordinasian pengurusan sertifikasi, beban kerja, sistem informasi pengembangan karir, dan kepangkatan akademik dosen;
  9. pengembangan sistem informasi sumber daya manusia;
  10. pelaksanaan mengunggah materi layanan kegiatan di bidang pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan dan dosen di website UNAS secara berkala; dan
  11. pelaksanaan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.