Struktur Organisasi

NAMAJABATANKETERANGAN
Dini Febriani, S.Psi., M.M.Kepala BASDM
Bambang Susilo, S.E., M.M.Kabag. Bid. Pengembangan
Firman, S.Kom.Kabag. Bid. Adm. Disen dan Tendik
Izhar Husein Simanjuntak, S.Kom.Kepala UPM
Feri Susanto, S.Kom.Staf UPM
Ahmad Rezky Fahlevi, S.Kom.Staf Bid. Pengembangan
Kanthi Asih Gusti, S.T.Staf Bid. Pengembangan
Melita Putri Anggraini, S.M.Staf Bid. Adm. Dosen dan Tendik
Adlil Wafi Rifandy, A.Md.Staf Bid. Adm. Dosen dan Tendik

 

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Biro Administrasi Sumber Daya Manusia

Kepala Biro Administrasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang terkait dengan layanan bidang sumber daya manusia;
  2. pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan perekaman program pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis sistem informasi manajemen;
  3. pengkoordinasian pencarian informasi sumber-sumber pembiayaan dari berbagai instansi atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan jenjang pendidikan dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan;
  4. pengkoordinasian penyusunan rencana program kerja di bidang sumber daya manusia;
  5. pengkoordinasian penghimpunan, pengawasan dan pengolahan data kehadiran sebagai alat bantu pengambilan keputusan di bidang sumber daya manusia;
  6. pengkoordinasian hasil pengolahan data kehadiran ke dalam sistem informasi penggajian;
  7. pengkoordinasian monitoring dan evaluasi status dan jenjang kepangkatan dosen dan tenaga kependidikan;
  8. perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan rekrutmen, promosi, mutasi, demosi, pensiun dosen dan tenaga kependidikan;
  9. pengkoordinasian perbantuan perencanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
  10. perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan sistem kompensasi dan kesejahteraan berbasis kinerja;
  11. pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan sistem evaluasi kinerja;
  12. perencanaan, pengaturan dan pelaksanaan penegakan disiplin sumber daya manusia;
  13. pengkoordinasian pelaksanaan unggah materi berbagai kegiatan bidang sumber daya manusia di website UNAS secara berkala;
  14. pembinaan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
  15. pelaksanaan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

Kepala Bagian Administrasi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Kepala Bagian Administrasi Dosen dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang terkait dengan layanan administrasi dosen;
  2. pengolahan dan penyiapan proses penggajian dosen dan tenaga kependidikan;
  3. pengolahan dan penyiapan administrasi rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan;
  4. penghimpunan dan penyiapan data dosen dan tenaga kependidikan;
  5. pengolahan, penyiapan dan pelaksanaan pelayanan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan;
  6. pengolahan, penyiapan dan pelaksanaan sistem administrasi pengangkatan, dan kenaikan jabatan fungsional;
  7. pengolahan, penyiapan dan pelaksanaan sistem mutasi, pensiun dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia

Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang terkait dengan layanan bidang pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan dan dosen;
  2. pengelolaan dan pengaturan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional dan struktural, dan pengembangan karir sumber daya manusia;
  3. pengelolaan sumber-sumber pembiayaan dari berbagai instansi atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan jenjang pendidikan dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan;
  4. pengkoordinasian pelaksanaan di bidang pengembangan sumber daya manusia di dalam maupun luar UNAS;
  5. pengembangan sistem penempatan sumber daya manusia;
  6. pengembangan hasil evaluasi kinerja sumber daya manusia;
  7. pengembangan sistem pemberian remunerasi dan kompensasi;
  8. pengkoordinasian pengurusan sertifikasi, beban kerja, sistem informasi pengembangan karir, dan kepangkatan akademik dosen;
  9. pengembangan sistem informasi sumber daya manusia;
  10. pelaksanaan mengunggah materi layanan kegiatan di bidang pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan dan dosen di website UNAS secara berkala; dan
  11. pelaksanaan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.