Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) yaitu fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaran pendidikan tinggi, serta menindaklanjuti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bagi Perguruan tinggi dan/atau program studi yang telah diakreditasi dengan peringkat A (Unggul), B (Baik Sekali), dan C (Baik) dari BAN-PT atau LAM Peringkatnya tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai;
- Instrumen serta prosedur akreditasi yang telah ada akan tetap dipergunakan oleh BAN-PT dan LAM sampai versi yang baru sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 telah ditetapkan;
- Untuk Perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 diundangkan; dan
- Bagi seluruh Perguruan tinggi yang tidak mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sebagaimana jangka waktu pada angka 3 maka akan dicabut izin penyelenggaraan perguruan tinggi atau program studinya oleh Menteri.
Berkenaan dengan hal di atas, kami mohon kepada seluruh Perguruan tinggi agar segera mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sebelum jangka waktunya berakhir.